Kamis, 24 November 2016

    Dasar Filosofis Pancasila



    Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta filsafat hidup bangsa indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis,fundamental dan menyeluruh. Maka sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh,hieraksis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem filsafat . konsekuensinya kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna seniri-sendiri, melainkan memliki esensi serta makna yang utuh.
    Dasar pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila,di jelaskan sebagai berikut : pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara republik indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan,kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan,yang merupakan masyarakat hukum (legal society). Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk mewujudkan suatu negara sebagai suatu organisasi hidup manusia harus membentuk suatu ikatan sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya kesatuan dalam suatu negara akan di lahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Konsekuensinya dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara . maka negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus di jamin, baik sebagai individu maupun secara bersama (hakikat sila ke empat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama,maka dalam hidup kenegaraan hrus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga,sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus di jamin berdasarkan dalm suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial-hakikat sila ke lima). Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
    Selain itu secara kausalitas bawha nilai-nilai pancasila adalah bersifat objektif dan juga subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah universal yaitu ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan. Sehingga dimungkinkan dapat di terapkan pada negara lain walaupun barangkali namanya bukan pancasila, karena pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.

    Nilai-nilai pancasila bersifat objektif yaitu :

    1.  Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat makna nya yang terdalam menunujukan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
    2.  Inti dari nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasan,kebudayaan,kenegaraan maupun dalam kehidupan ke agamaan.
    3. Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945,menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaedah yg fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di indonesia. Oleh karena itu dalam hierarkhis suatu tertib hukum indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat di ubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu di ubah maka sama hal nya dengan pembukaan negara proklamasi 1945, hal ini sebagai mana terkandung dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966.

    Sebaliknya nilai-nilai subjektif pancasila dapat di artikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa indonesia sendiri. Pengertian itu dapat di jelaskan sebagai berikut :

    1. Nilai-niali pancasila timbul dari bangsa indonesia sehingga bangsa indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis,serta hasil refleksi filosofis bangsa indonesia.
    2.  Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat ( pandangan hidup) bangsa indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa,yang di yakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,kebaikan,keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara .
    3.  Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran,keadilan,kebaikan,kebijaksanaan,etis estetis,dan nilai religius, yang manifestasi nya sesuai dengan budi nurani bangsa indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa(lihat darmodihardjo,1996).
    4. Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa indonesia menjadi landasan,dasar serta motifasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan bernegara. Dengan perkataan lain bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus di wujudkan menjadi suatu kenyataan.
    Daftar Pustaka
    Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : UGM.
    Notonagoro. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta : Fakultas Filsafat.

    Pendekatan Filsafat dalam Pancasila



    Secara filosofis, pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki :
    1.  Dasar ontologis
    Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak  monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila pancasila secara ontologis memiliki hak-hak yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dab sebagai makhluk tuhan yang maha esa. Oleh karena itu, maka secara hierarkhis sila pertama ketuhanan yang maha esa mendasaai dan menjiwai keempat sila-sila pancasila yang lainnya. Hubungan kesesuaian antara negara dengan landasan sila-sila pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat. Landasan sila-sila pancasila yaitu tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil adalah sebagai sebab dan negara adalah sebagai akibat.
    Menurut Notonegoro, sebagai suatu sistem filsafat landasan sila-sila pancasila itu dalam hal isinya menunjukan suatu hakikat makna yang bertingkat, serta di tinjau dari keluasannya memiliki bentuk piramidal. Hal ini dapat di jelaskan sebagai berikut :
    “..........sebenarnya ada hubungan sebab dan akibat antara negara pada umumnya dengan manusia karena negara adalah lembaga kemanusiaan,yang di adakan oleh manusia.adapun tuhan adalah asal segala sesuatu, termasuk manusia sehingga terdapat hubungan sebab dan akibat pula yang tidak langsung antara negara dengan asal mula segala sesuatu,rakyat adalah jumlah dari manusia-manusia pribadi. Sehingga hubungan sebab akibat antara negara dengan rakyat, lebih-lebih buat negara kita yang kekuasaannya dengan tegas di nyatakan di tangan rakyat, berasal dari rakyat, sebagai  mana tersimpul dalam asas kedaulatan rakyat. Tidak dari satu akan tetapi dari penjelmaan dari pada satu itu, ialah kesatuan rakyat, dapatlah timbul suatu negara, sehingga dengan tidak secara langsung ada juga hubungan sebab dan akibat. Adil adalah dasar dari cita-cita kemerdekaan setiap bangsa,  jika sesuatu bangsa tidak merdeka tidak mempunyai negara sendiri itu adalah adil. Jadi hubungan antara negara dengan adil termasuk pula dalam hubungan yang harus ada atau mutlak, dan dalam arti bahwa adil itu dapat di katakan mengandung unsur pula yang sejenis dengan asas hubungan sebab dan akibat atau pendorongan utama. Selain itu siloa keadilan sosial adalah merupakan tujuan dari keempat sila yang mendahuluinya,maka dari itu merupakan tujuan dari bangsa kita dalam bernegara.........”.
    Berdasarkan uraian tersebut maka hakikat kesatuan sila-sila pancasila, yang bertingkat dan berbentuk piramidal dapat dijalaskan sebagaai berikut:
    Sila pertama : Ketuhanan yang maha esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan /perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hal tersebut berdasarkan hakikat bahwa pendukung pokok negara adalah manusia, karena negara adalah sebagai makhluk Tuhan yang maha esa, sehingga adanya manusia sebagai akibat adanya Tuhan yang maha esa sebagai kuasa prima. Tuhan adalah sebagai asal mula sesuatu, adanya Tuhan adalah mutlak, sempurna dan kuasa, tidak berubah, tidak terbatas serta pula sebagai pengatur tata tertib alam (Notonagoro, 1975 : 78 ). Sehingga dengan demikian sila pertama mendasari, meliputi dan memnjiwai keempat sila lainnya.
    Sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah diliputi dan dijiwai sila ketuhanan yang maha esa adalah menjiwai sila-sila persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hal ini dapat di jelaskan bahwa negara adalah lembaga kemanusiaan, yang di adakan oleh manusia (Notonagoro, 1975 : 55). Maka manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk manusia, oleh karena itu terdapat hubungan sebab akibat yang langsung antara negara dengan manusia. Adapun manusia adalah makhluk tuhan Yang Maha Esa sehingga menjiwai sila kedua di dasari dan dijiwai oleh sila pertama.sila kedua mendasari dan menjiwai sila ketiga, sila keempat, dan sila kelima. Pengertian tersebut hakikatnya mengandung makna bahwa rakyat adalah sebagai unsur pokok negara, dan rakyat merupakan totalitas individu-individu yang bersatu yang bertujuan mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial). Dengan demikian pada hakikatnya yang bersatu membentuk suatu negara adalah manusia, dan manusia yang bersatu dalam suatu negara disebut rakyat sebagai unsur pokok negara serta terwujudnya keadilan bersama adalah keadilan dalam hidup manusia bersama sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
    Sila ketiga : Persatuan indonesia adalah diliputi ketuhanan yang maha esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dan permusyawaratan /perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hakikat persatuan didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan dan kemanusiaan, bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang pertama harus direalisasikan adalah mewujudkan suatu persatuan dalam suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Maka pada hakikatnya yang bersatu adalah manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa , oleh karena itu persatuan adalah sebagai akibat adanya manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa. Adapun hasil persatuan diantara individu-individu, pribadi-pribadi dalam suatu wilayah tertentu disebut rakyat sehingga rakyat merupakan unsur pokok negara. Persekutuan hidup bersama manusia dalam rangka untuk mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu keadilan dalam kehidupan bersama (keadilan sosial) sehingga sila ketiga mendasari dan menjiwai sila keempat, dan sila kelima pancasila.
    Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan / perwakilan, adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila ketuhanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, meliputi dan menjiwai sila keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. Hakikat sila keempat adalah rakyat merupakan persatuan-persatuan manusia, semua orang, semua warga dalam suatu wilayah negara tertentu.  Maka secara ontologis adanya rakyat adalah ditentukan dan sebagai akibat adanya manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa yangyang menyatukan diri dalam suatu wilayah negara tertentu. Adapun sila keempat tersebut mendasari dan menjiwai sila keadilan sosial (sila kelima Pancasila). Hal ini mengandung arti bahwa negara adalah demi kesejahteraan warganya atau dengan lain perkataan negara adalah demi kesejahteraan rakyatnya. Maka tujuan dari negara adalah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan, terwujudnya keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
    Sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dan permusyawaratan/perwakilan. Sila keadilan sosial adalah merupakan tujuan dari keempat sila lainnya. Secara ontologis hakikat keadilan sosial juga ditentukan oleh adanya hakikat keadilan sebagaimana terkandung dalam sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Menurut Notonagoro hakikat keadilan yang terkandung dalam sila kedua yaitu keadilan yang terkandung dalam hakikat manusia monopluralis, yaitu kemanusiaan yang adil terhadap sesama dan terhadap Tuhan atau kuasa prima. Penjelmaan dari keadilan kemanusiaan monopluralis tersebut dalam bidang kehidupan bersama baik dalam lingkup masyarakat, bangsa, negara dan kehidupan antar bangsa yaitu menyangkut, sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yaitu dalam wujud keadilan dalam hidup bersama atau keadilan sosial. Dengan demikian logikanya keadilan sosial didasari dan dijiwai oleh sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab (Notonagoro, 1975: 140, 141).
    2.      Dasar Epistemologis (pengetahuan) sila-sila pancasila
    Dalam kehidupan sehari-hari pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesra, manusia, masyarakat, bangsa dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam pengertian yang demikian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan yang telah menyangkut praksis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau kelompok masyarakat dalam berbagai kehidupan sebagai suatu ideologi maka pancasila memiliki 3 unsur pokok agar dapat menarik loyaritas dari pendukungnya yaitu:
    •  Logos yaitu rasionalitas atau penalarannya
    • Pathos yaitu penghayatannya
    •  Ethos yaitu kesusilaannya sebagai suatu sistem filsafat serta ideologi maka pancasila harus memiliki unsur rasional teruatama kududukannya sebagai suatu sistem pengetahuan.
    Dasar epistemologis pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia kalau manusia merupakan basis ontologis dari pancasila, maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epitemologi, yaitu bangunan epistemologi yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia. Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epitemologi yaitu pertama tentang sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia. Persoalan epitemologi dalam hubungannya dengan pancasila dapat dirinci sebagai berikut.
    Pertama, sumber pengetahuan pancasila adalah Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat istiadat serta kebudayaan dan nilai religius maka diantara bangsa Indonesia sebagai pendukung sila-sila pancasila dengan pancasila sendiri sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki kesesuaian yang bersifat korespondensi. Berikutnya tentang sususan pancasila sebagai sistem suatu sistem pengetahuan. Sebagai suatu sistem pengetahuan maka pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis baik dalam arti susunan sila-sila pancasila maupun isi arti sila-sila pancasila. Susunan kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal. Susunan isi arti pancasila meliputi tiga hal yaitu isi arti pancasila yang umum universal yaitu hakikat sila-sila pancasila. Isi arti sila-sila pancasila yang umum universal ini merupakan inti sari atau esensi pancasila sehingga merupakan pangkal tolak derivasi baik dalam  pelaksanaan pada bidang-bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan yang kongkrit. Kedua isi arti pancasila yang umum kolektif yaitu isi arti pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. Ketiga isi arti pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit yaitu isi arti pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat yang khusus kongkrit serta dinamis.
    Pembahasan berikutnya adalah pandangan pancasila tentang pengetahuan pancasila. Konsepsi dasar ontologis sila-sila pancasila yaitu hakikat manusia monopluralis merupakan dasar pijak epistemologi pancasila. Menurut pancasila bahwa hakikat manusia adalah monopluralis yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur-unsur pokok yaitu susunan kodrat yang terdiri atas raga (jasmani) dan jiwa (rohani) tingkatan hakikat jasmani manusia adalah unsur-unsur: fisis anorganis, vegetatif, animal. Adapun unsur rohani manusia terdiri atas unsur-unsur potensi jiwa manusia yaitu: akal, rasa, kehendak.
    Manusia memiliki indera sehingga dalam proses reseptif indera merupakan alat untuk mendapatkan kebenaran pengetahuan yang bersifat empiris. Kebenaran dalam pengetahuan manusia adalah merupakan suatu sintesis yang harmonis antara pontensi-potensi kejiwaan manusia yaitu akal, rasa, dan kehendak manusia untuk mendapatkan kebenaran yang tertinggi yaitu kebenaran mutlak.
    3.      dasar aksiologis ( nilai ) sila-sila pancasila
    terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada  titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian nilai dan hierarkinya. Namun dari berbagai macam pandangan tentang nilai dapat dikelompokan pada dua macam sudut pandang yaitu bahwa sesuatu itu bernilai karena berkaitan dengan subjek pemberi nilai yaitu manusia, hal ini bersifat subjektif. Namun juga terdapat pandangan bahwa pada hakikatnya sesuatu itu memang pada dirinya sendiri bernilai, hal ini merupakan pandangan dari paham objektivisme.
    Max Scheler mengemukakan bahwa nilai yang ada tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya. Menurut tinggi rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut : 1) Nilai-nilai kenikmatan, nilai-nilai ini berkaitan dengan indera manusia sesuatu yang mengenakan dan tidak mengenakkan dalam kaitannya dengan indra manusia, yang menyebabkan manusia senang atau menderita atau tidak enak. (2) nilai-nilai kehidupan, yaitudalam tingkatan ini terdapatlah nilai-nilai yang penting baagi kehidupan manusia, misalnya kesegaran jasmani, kesehata, serta kesejahteraan umum. (3) nilai-nilai kejiwaan, dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani ataupun lingkungan. (4) nilai-nilai kerohanian, yaitu dalam tingkatan ini terdapa modalitas nilai dari yang suci.
    Pandangan dan tingkatan nilai tersebut menurut Notonagoro, dibedakan menjadi 3 macam yaitu : (1) nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia; (2) nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau suatu kegiatan; (3) nilai-nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia yang dapat dibedakan atas empat tingkatan antara lain : nilai kebenaran, nilai keindahan atau estetis, nilai kebaikan/nilai moral, dan nilai religius.

    Daftar Pustaka 
    Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : UGM. 
    Notonagoro. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta : Fakultas Filsafat.

    Lingkup Filsafat



    Filasafat memiliki bidang bahasan yang sangat luas yaitu segala sesuatu baik yang bersifat kongkrit maupun bersifat abstrak. Maka untuk mengetahui lingkup pengertian filsafat, terlebih dahulu perlu di pahami objek material dan formal ilmu filsafat sebagai berikut:

    1.  Objek material filsafat baik bersifat kongkrit seperti manusia alam, binatang, dan lain-lain, maupun bersifat abstrak seperti nilai, ide, ideologi, moral, pandangan hidup, dan lain-lain.
    2.  Objek formal filsafat, adalah cara memandang seseorang  terhadap objek material tertentu, dapat di  tinjau dari berbagai macam sudut pandang yang berbeda.
    Berikut ini di jelaskan berbagai bidang lingkup pengertian filsafat
    Pertama : filsafat sebagai produk mencakup pengertian
    a)      Pengertian filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep dari para filsuf pada jaman dahulu, teori, sistem, yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan yang mempunyai ciri-ciri tertentu.
    b)  Filsafat sebagai suatu jenis problematika yang di hadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat, yang pada umumnya proses pemecahahan persoalan filsafat ini di selesaikan dengan kegiatan berfilsafat.
    Kedua : filsafat sebagai suatu proses
    Dalam hal ini filsafat di artikan dalam suatu aktifitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalahannya.
    2        Cabang-cabang filsafat dan aliran-alirannya
    a)      Metafisika     : yang berkaitan dengan persoalan tentang hakikat yang ada
    b)      Efistemologi  : yang berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan
    c)      Metodologi    : yang berkaitan dengan persoalan haklkat metode ilmiah
    d)     Logika           : yang  berkaitan dengan persoalan penyimpulan
    e)      Etika              : yang berkaitan dengan persoalan moralitas
    f)       Estetika         : yang berkaitan dengan persoalan keindahan 

    Daftar Pustaka

    Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : UGM
    Notonagoro. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta : Fakultas Filsafat.