Kamis, 24 November 2016

Dasar Filosofis Pancasila



Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta filsafat hidup bangsa indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis,fundamental dan menyeluruh. Maka sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh,hieraksis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem filsafat . konsekuensinya kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna seniri-sendiri, melainkan memliki esensi serta makna yang utuh.
Dasar pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila,di jelaskan sebagai berikut : pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara republik indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan,kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan,yang merupakan masyarakat hukum (legal society). Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk mewujudkan suatu negara sebagai suatu organisasi hidup manusia harus membentuk suatu ikatan sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya kesatuan dalam suatu negara akan di lahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Konsekuensinya dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara . maka negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus di jamin, baik sebagai individu maupun secara bersama (hakikat sila ke empat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama,maka dalam hidup kenegaraan hrus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga,sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus di jamin berdasarkan dalm suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial-hakikat sila ke lima). Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Selain itu secara kausalitas bawha nilai-nilai pancasila adalah bersifat objektif dan juga subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah universal yaitu ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan. Sehingga dimungkinkan dapat di terapkan pada negara lain walaupun barangkali namanya bukan pancasila, karena pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.

Nilai-nilai pancasila bersifat objektif yaitu :

  1.  Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat makna nya yang terdalam menunujukan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
  2.  Inti dari nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasan,kebudayaan,kenegaraan maupun dalam kehidupan ke agamaan.
  3. Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945,menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaedah yg fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di indonesia. Oleh karena itu dalam hierarkhis suatu tertib hukum indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat di ubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu di ubah maka sama hal nya dengan pembukaan negara proklamasi 1945, hal ini sebagai mana terkandung dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966.

Sebaliknya nilai-nilai subjektif pancasila dapat di artikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa indonesia sendiri. Pengertian itu dapat di jelaskan sebagai berikut :

  1. Nilai-niali pancasila timbul dari bangsa indonesia sehingga bangsa indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis,serta hasil refleksi filosofis bangsa indonesia.
  2.  Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat ( pandangan hidup) bangsa indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa,yang di yakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,kebaikan,keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara .
  3.  Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran,keadilan,kebaikan,kebijaksanaan,etis estetis,dan nilai religius, yang manifestasi nya sesuai dengan budi nurani bangsa indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa(lihat darmodihardjo,1996).
  4. Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa indonesia menjadi landasan,dasar serta motifasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan bernegara. Dengan perkataan lain bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus di wujudkan menjadi suatu kenyataan.
Daftar Pustaka
Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : UGM.
Notonagoro. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta : Fakultas Filsafat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar