Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG.
Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk :
- Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikota;
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan);
- Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikas.
Uji
kompetensi, katanya, merupakan langkah awal bagi para guru untuk menuju
sertifikasi. Selain bermanfaat
bagi para tenaga pendidik, uji kompetensi juga dapat dimanfaatkan oleh
LPTK dan perguruan tinggi. LPTK, menurut Nuh, dapat melakukan analisa
terhadap hasil Ujian Nasional (UN) untuk melihat kualitas sekolah
tersebut termasuk para guru di bidang mata pelajaran yang di-UN-kan.
Tidak
hanya itu, mantan Rektor Instut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
Surabaya ini mengimbuhkan, hasil uji kompetensi bisa digunakan LPTK
sebagai bahan kajian untuk meningkatkan kualitas guru di berbagai daerah
yang memiliki nilai rendah. "Caranya bisa dengan
menggelar seminar maupun pelatihan-pelatihan. Sehingga pendistribusian
guru lebih merata," katanya menambahkan.Sementara bagi perguruan tinggi, lanjutnya, hasil uji kompetensi bisa menjadi evaluasi kampus terhadap para lulusannya. Nantinya, perguruan tinggi bisa melihat bagaimana nilai uji kompetensi guru yang merupakan lulusan kampus tersebut. "Sehingga mereka dapat melakukan perbaikan atau meningkatkan kurikulum yang ada," ujar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.
Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Uji_kompetensi_guru
http://news.okezone.com/read/2012/02/10/373/573542/apa-manfaat-uji-kompetensi-guru
http://nuptkkutaibarat.blogspot.co.id/p/penjelasan-umum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar