Cara yang paling
baik untuk memahami sistem pendidikan Nasional Adalah dengan membaca definisi
Sistem pendidikan Nasional itu Dari UU RI No.2 tahun 1989 tentang sistem
pendidikan Nasional. Supaya otentik dan tidak keliru, ada baiknya dikutip
langsung BAB I Pasal 1 ayat 3 UU tersebut, sebagai berikut:
“ Sistem pendidikan
nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan
pendidikan yang berkaitan satu dengan lainya Untuk mengusahakan tercapainya
tujuan pendidikan nasional.”
Unsur – unsur
penting dalam sistem pendidikan menurut Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis
Kosasi,Msc (1999), yaitu :
Pertama,
Sistem pendidikan Nasional mempunyai satuan dan kegiatan. Satuan pendidikan
adalah lembaga kegiatan belajar mengajar yang dapat mempunyai wujud sekolah,
kursus, kelompok belajar, ataupun bentuk lain yang berlangsung dalam bangunan
tertentu atau tidak.
Kedua, Sistem pendidikan Nasional adalah alat dan
tujuan dalam mencapai cita- cita pendidikan Nasional. Sebagai alatberarti merupakan
wadah yang dialaminya terdapat kegiatan untuk mencapai tujuan
pendidikanNasional.
Ketiga, Sebagai suatu sistem, Pendidikan Nasional
harus dilihat sebagai keseluruhan unsur atau komponen dan kegiatan pendidikan
yang ada di nusantara ini.
Sistem pendidikan
nasional di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003, yang
didalamnya berisi :
1.
Pengertian
pendidikan
2.
Pengertian
pendidikan nasional
3.
Pengertian
Sistem pendidikan nasional
4.
Komponen-komponen
pendidikan, yaitu Peserta didik, Tenaga kependidikan,
5.
Jalur
pendidikan
6.
Jenjang
pendidikan
7.
Jenis
pendidikan
8.
Satuan
pendidikan, meliputi jalur formal, nonformal, dan informal
9.
Standar
nasional pendidikan
10. Wajib belajar
11. Kurikulum
12. Pembelajaran
Ø Organisasi
sekolah dan sejarahnya
1.
OSIS
Organisasi
Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di
tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah
Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan
dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya
organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak
sekolah.
Anggota
OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada.
Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi
pengurus OSIS.
Sejarah
Sebelum
lahirnya OSIS, di sekolah-sekolah tingkat SLTP dan SLTA terdapat organisasi
yang bebagai macam corak bentuknya. Ada organisasi siswa yang hanya dibentuk
bersifat intern sekolah itu sendiri, dan ada pula organisasi siswa yang
dibentuk oleh organisasi siswa di luar sekolah. Organisasi siswa yang dibentuk
dan mempunyai hubungan dengan organisasi siswa dari luar sekolah, sebagian ada
yang mengarah pada hal-hal bersifat politis, sehingga kegiatan organisasi siswa
tersebut dikendalikan dari luar sekolah sebagai tempat diselenggarakannya
proses belajar mengajar.
Akibat
dari keadaan yang demikian itu, maka timbullah loyalitas ganda, disatu pihak
harus melaksanakan peraturan yangdibuat Kepala Sekolah, sedang dipihak lain
harus tunduk kepada organisasi siswa yang dikendalikan di luar sekolah.
Dapat
dibayangkan berapa banyak macam organisasi siswa yang tumbuh dan berkembang
pada saat itu, dan bukan tidak mungkin organisasi siswa tersebut dapat
dimanfaatkan untu kepentingan organisasi di luar sekolah.
Itu
sebabnya pada tahun 1970 sampai dengan tahun 1972, beberapa pimpinan organisasi
siswa yang sadar akan maksud dan tujuan belajar di sekolah, ingin menghindari
bahaya perpecahan di antara para siswa intra sekolah di sekolah masing-masing,
setelah mendapat arahan dari pimpinan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembinaan
dan pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan kader penerus
perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal
keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme,
idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
Oleh
karena itu pembanguan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang
diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) perlu ditata secara
terarah dan teratur.
Betapa
besar perhatian dan usaha pemerintah dalam membina kehidupan para siswa, maka
ditetapkan OSIS sebagai salah satu jalur pembinaan kesiswaan secara nasional.
Jalur tersebut terkenal dengan nama “Empat Jalur Pembinaan Kesiswaan”, yaitu :
·
Organisasi
Kesiswaan
·
Latihan
Kepemimpinan
·
Kegiatan
Ekstrakurikuler
·
Kegiatan
wawasan Wiyatamandala
Latar belakang berdirinya OSIS
Tujuan nasional Indonesia, seperti yang
tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap
Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam
rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan
Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air,
agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis Besar Haluan Negara juga
menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah
penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional
yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan
generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka
diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur
pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan
tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Dengan dilandasi latar belakang sejarah
lahirnya OSIS dan berbagai situasi, OSIS dibentuk dengan tujuan pokok :
Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreativitas, serta minat para siswa ke dalam
salah satu wadah yang bebas dari berbagai macam pengaruh negative dari luar
sekolah. Mendorong sikap, jiwa dan semangat kasatuan dan persatuan di antara
para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah
sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar. Sebagai tempat dan
sarana untk berkomunikasi, menyampaikan pemikiran, dan gagasan dalam usaha
untuk mematangkan kemampuan berfikir, wawasan, dan pengambilan keputusan.
Pengertian OSIS
1)
Secara Semantis
Di dalam Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS. OSIS
adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah. Masing-masing kata mempunyai pengertian:
Organisasi, Secara umum adalah kelompok kerjasama anatara
pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini
dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerjasama para siswa yang dibentuk
dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan
kesiswaan.
Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar
dan menengah.
Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu
organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.
Sekolah, adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan
kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat.
2) Secara Organis
OSIS adalah
satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena itu setiap
sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang tidak
mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi
bagian/alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.
3) Secara Fungsional
Dalam rangka pelaksanaan
kebijaksanaan pendidikan, khususnya dibidang pembinaan kesiswaan, arti yang
terkandung lebih jauh dalam pengertian OSIS adalah sebagai salah satu dari
empat jalur pembinaan kesiswaan, disamping ketiga jalur yang lain yaitu :
latihan kepemimpinan, ekstrakurikuler, dan wawasan Wiyatamandala.
4) Secara Sistemik
Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem, berarti
OSIS sebagai tempat kehidupan berkelompok siswa yang bekerjasama untuk mencapai
tujuan bersama. Dalam hal ini OSIS dipandang sebagai suatu sistem, dimana
sekumpulan para siswa mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan suatu
organisasi yang mampu mencapai tujuan. Oleh karena OSIS Sebagai suatu sistem
ditandai beberapa ciri pokok, yaitu :
-
Berorientasi pada tujuan
-
Memiliki susunan kehidupan berkelompok
-
Memiliki sejumlah peranan
-
Terkoordinasi
-
Berkelanjutan dalam waktu tertentu
Dasar Hukum
1) Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas
2) Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
3) Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan
4) Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan
5) Permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang
Pembinaan Kesiswaan
6) Buku Panduan OSIS terbitan Kemdiknas tahun
2011
Fungsi
Salah satu ciri pokok suatu organisasi ialah
memiliki berbagai macam fungsi. Demikian pula OSIS sebagai suatu organisasi
memiliki pula beberapa fungsi dalam mencapai tujuan. Sebagai salah satu jalur
dari pembinaan kesiswaan,fungsi OSIS adalah :
a.
Sebagai
Wadah
Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan
satu-satunya wadah kegiatan para siswa di sekolah bersama dengan jalur
pembinaan yang lain untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan.
b.
Sebagai
Motivator
Motivator adalah perangsang yang menyebabkan
lahirnya keinginan dan semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan
bersama dalam mencapai tujuan.
c.
Sebagai
Preventif
Apabila fungsi yang bersifat intelek dalam
arti secara internal OSIS dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara
eksternal OSIS mampu beradaptasi dengan lingkungan, seperti menyelesaikan
persoalan perilaku menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan demikian secara
prepentif OSIS ikut mengamankan sekolah dari segala ancaman dari luar maupun
dari dalam sekolah. Fungsi preventif OSIS akan terwujud apabila fungsi OSIS
sebagai pendorong lebih dahulu harus dapat diwujudkan.
Tujuan
Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang
ingin dicapai, begitu pula dengan OSIS ada beberapa tujuan yang ingin dicapai,
antara lain :
1)
Meningkatkan
generasi penerus yang beriman dan bertaqwa
2)
Memahami,
menghargai lingkungan hidup dan nilai-nilai moral dalam mengambil keputusan
yang tepat
3)
Membangun
landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM dalam kontek kemajuan budaya
bangsa
4)
Membangun,
mengembangkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air dalam era globalisasi
5)
Memperdalam
sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan kerjasama secara
mandiri, berpikir logis dan demokratis
6)
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya artistic, budaya dan
intelektual
7)
Meningkatkan
kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan
bernegara.
Wawasan Wiyatamandala
Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan
masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya
pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah
sebagai Wawasan Wiyatamandala.
Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan
Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan
Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha
meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan
pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen
pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan
konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:
1)
Sekolah
merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan
untuk tujuan-tujuan di luar bidang pendidikan. Kepala sekolah mempunyai
wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses
pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan
bertujuan untuk:
a.
Meningkatkan
ketakwaan teradap Tuhan Yang Maha Esa,
b.
Meningkatkan
kecerdasan dan keterampilan,
c.
Mempertinggi
budi pekerti,
d.
Memperkuat
kepribadian,
e.
Mempertebal
semangat kebangsaan dan cinta tanah air
2)
Antara
guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik
untuk mengemban tugas pendidikan.
3)
Para
guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung
tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya)
dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
4)
Sekolah
harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap
dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara
kita sama kita.
Untuk mengimplementasikan Wawasan
Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat menikmati
suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga
proses belajar mengajar, kegiatan ko-kurikuler, dan ekstrakurikuler dapat
berlangsung dengan mantap.
Upaya
untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah
sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS),
kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu
kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.
2. MPK
Pengertian
Majelis
Permusyawaratan Kelas atau majelis Perwakilan Kelas adalah suatu organisasi
yang berada ditingkat sekolah di Indonesia yang berada di SMP dan SMA. MPK
berada diluar struktur organisasi sekolah dan salah satu organisasi kesiswaan
yang resmi dan wajib ada di SMA/MA bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS.
MPK adalah pengawas kebijakan OSIS yang berperan penting dalam suatu sekolah.
Dasar
Hukum
1)
UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2)
UU No.
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3)
PP RI
No. 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP No. 19 Tahun 2005 tenang standar
Nasional Pendidikan
4)
Perpres
RI No. 7 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional
5)
Kep
mendikbud Nomor 0461/U/1984 tentang pembinaan sisiwa
6)
Kep.
Dirjen Dikdesmen Nomor 226/C/0/1992 tentang pedoman pembinaan sisiwa
7)
Keputusan
dirjen PDM Dept. pendidikan dan Kebudayaan RI No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18
Agustus 1981, membahas tugas dan wewenag MPK yaitu :
a.
Mewakili
kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
b.
Mengajukan
usul kegiatan untuk dijadikan program-program kerja OSIS
c.
Menyelenggarakan
pemilihan pengurus OSIS
d.
Menilai
laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya
e.
Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada kepala sekolah selaku ketua Pembina
f.
Bersama-sama
pengurus menyusun Anggaran dasar dan Anggara rumah tangga dalam sidang umum
g.
Mengawasi
kinerja OSIS
h.
Bertanggungjawab
kepada seluruh anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar