Selasa, 13 Desember 2016

Ilmu Pendidikan Nasional


Ø  Pengertian Ilmu Pendidikan Nasional
Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 1, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan ilmu pendidikan nasional adalah pendidikan yang dilakukan oleh suatu bangsa demi kepentingan kebangsaan itu sendiri. Adapun menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 yang dimaksud dengan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Ø  Filsafat dan Filsafat pendidikan
Pengertian Filsafat
a.       Pengertian filsafat di tinjau secara etimologis
Istilah filsafat dalam bahasa Indonesia mempunyai padanan falsafah dalam kata Arab. Sedangkan menurut kata Inggris “philosophy”, kata Latin “philosophya”, kata Belanda “philoshophie”, kata Jerman “philosophier”, dan kata Perancis “phylosophie”, yang kesemuanya itu di terjemahkan dalam kata Indonesia “filsafat”. Menurut Harun Nasution, istilah falsafah berasal dari bahasa Yunani “philein”  = “cinta” dan “sophos” = “hikmah” (wisdom), mengandung arti mencintai hal-hal yang sifatnya bijaksana.
Istilah “filsafat” ini bersifat majemuk, berasal dari kata “philos” = sahabat dan “sophia” = pengetahuan yang bijak sana, mengandung arti cinta pada pengetahuan yang bijaksana. Secara praktis, pengertian filsafat atau filosofi adalah cinta pada pengetahuan (ilmu pengetahuan) dan kebijksanaan.
b.      Pengertian filsafat secara essensial
Filsafat adalah cara berpikir consepsionil rationil, radical comprehensive yang disusun secara sistematis dan dapat dipertanggung jawabkan untuk mendapatkan kebenaran yang essensial.
c.       Pengertian filsafat ditinjau dari tugas dan gunanya
Secara teoritis filsafat adalah memberikan penerangan secara menyeluruh dan radikal sehingga sampai pada kenyataan yang terakhir.
Pengertian Filsafat pendidikan
Filsafat pendidikan merupakan sebagai ilmu pengetahuan normatif dalam bidang pendidikan merumuskan kaidah-kaidah norma dan atau ukuran tingkah laku perbuatan yang sebenarnya dilaksanakan oleh manusia dalam hidup dan kehidupannya. Maka dari itu, dalam pendidikan nasional perlu adanya suatu sistem yang dapat mewujudkan terlaksananya pendidikan di dalam suatu bangsa.
Ø  Dasar pendidikan nasional
Menurut Undang-undang no.20 tahun 2003 Bab II Pasal 2 Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Ø  Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Menurut Undang-Undang No.20 tahun 2003 Bab Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujaun untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ø  Sistem pendidikan nasional
Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Kata sistem berasal dari bahasa Yunani yaitu systema yang berarti adalah “cara atau strategi”. Dalam bahasa Inggris system berarti “ sistem, jaringan, susunan,cara”. Sistem juga diartikan “suatu strategi atau cara berpikir”. Sedangkan kata pendidikan itu berasal dari kata “Pedagogi”, kata tersebut berasal dari bahasa yunani kuno, yang jika dieja menjadi 2 kata yaitu Paid yang artinya anak dan Agagos yang artinya membimbing. Dengan demikian Pendidikan bisa di artikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses pembelajaran dan suasana belajar agar para pelajar dididik secara aktif dalam mengembangkan potensi dirinya yang diperlukan untuk dirinya dan masyarakat. Jadi, bisa di simpulkan bahwa sistem pendidikan adalah suatu strategi atau cara yang akan di pakai untuk melakukan proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan agar para pelajar tersebut dapat secara aktif. Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat ke 3 yang dimaksud dengan Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yangsaling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Jalur Pendidikan
a.       Pendidikan informal, yaitu pendidikan yang berlangsung dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
b.      Pendidikan formal, yaitu pendidikan yang berlangsung dengan teratur. Terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan atas/tinggi. Dan pendidikan ini mencakup pendidikan umum, kejujuran, akademik profesi, vokasi, keagamaan dan khusus.
c.       Pendidikan Non formal,  yaitu merupakan pendidikan yang berlangsung secara  teratur, disengaja, tetapi tidak mengikuti peraturan dan persyaratan yang ketat. Pendidikan ini diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan Non formal berfungsi mengembalikan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta mengembangkan sikap kepribadian hidup. Pendidikan ini meliputi pendidikan  anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan  pelatihan kerja serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan peserta didik.
Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkantingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenjang pendidikan antara lain :
a.       Pendidikan Dasar. Menurut Undang-undang No.20 tahun 2003 pada BAB VI pasal 17menjelaskan mengenai Pendidikan dasar. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) danMadrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
b.      Pendidikan Menengah. Menurut Undang-undang No.20 tahun 2003 pada BAB VI pasal 18 menjelaskan mengenai Pendidikan menengah. Pendidikan menengah merupakanlanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikanmenengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), SekolahMenengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
c.       Pendidikan Tinggi. Menurut Undang-undang No.20 tahun 2003 pada BAB VI pasal 19 menjelaskan mengenai Pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikandiploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Program dan Pengelolaan Pendidikan
a.       Jenis Pendidikan, adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
-          Pendidikan Usia Dini, dijelaskan pada Undang-undang no.20 tahun 2003 pada Bab VI pasal 28. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini pada jalur  pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA),atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA),atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikaninformal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakanoleh lingkungan.
-          Pendidikan Kedinasan, dijelaskan pada Undang-undang no.20 tahun 2003 pada Bab VI pasal 29. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatudepartemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasandiselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
-          Pendidikan Keagamaan, dijelaskan pada Undang-undang no.20 tahun 2003 pada Bab VI pasal 30. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintahdan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadianggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaranagamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan keagamaan dapatdiselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
-          Pendidikan Jarak Jauh, dijelaskan pada Undang-undang no.20 tahun 2003 padaBab VI pasal 31. Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepadakelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap mukaatau reguler. Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk,modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan
-          Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, dijelaskan pada Undang-undang no.20 tahun 2003 pada Bab VI pasal 32. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/ataumemiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan layanan khususmerupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang,masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencanasosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Ø  Administrasi pendidikan
Pengertian Administrasi pendidikan
Dari segi bahasa administrasi/managemen dalam kamus bahasa inggris-indonesia manage yang diartikan “mengurus, mengatur, melaksanakan, mengelola”. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, managemen diartikan sebagai  “proses penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran”. Pengertian managemen adalah seluruh aktivitas yang diatur dan dilakukan dalam rangka mencapai suatu tujuan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
Sedangkan administrasi pendidikan  menurut beberapa ahli, sebagai berikut :
Menurut Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi,Msc (1999)
Pengertian Administrasi pendidikan dari berbagai aspeknya. Pertama, Administrasi Pendidikan mempunyai pengertian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan. Kedua, Administrasi Pendidikan mengandung Pengertian Proses untuk mencapai tujuan pendidikan. Ketiga, Administrasi pendidikan dapat dilihat dengan kerangka berfikir sistem. Keempat, Admnistrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi managemen. Kelima, Administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi kepemimpinan yang dapat melaksanakan Tut wuri handayani,Ingmadyo mangunkarso dan ingarso suntulodo. Keenam, Administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari proses pengambilan keputusan. Ketujuh, Admjnistrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi komunukasi. Komunikasi dapat diartikan secara sederhana sebagai usaha untuk membuat orang lain mengert iapa yang kita maksudkan, dan kita juga mengerti apa yang dimaksudkan orang lain itu. Kedelapan, Administrasi sering kali diartikan dalam pengertian yang sempit yaitu kegiatan ketatausahaan yang intinya adalah Kegiatan rutin catat mencatat, mendokumentasikan kegiatan, menyelenggarakan surat menyurat dengan segala aspeknya, serta mempersiapakan laporan.
Menurut Djam’an Satori (1980)
Administrasi pendidikan dapat diartikan sebagai keseluruhan proses kerja sama dengan memanfaatkan semua sumber personil dan materil yang tersedia dan sesuai untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Menurut Soebagio Atmodiwirio (2000)
Managemen pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, memimpin, mengendalikan tenaga pendidikan, sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dari berbagai pengertian Administrasi pendidikan diatas, dapat disimpulkan bahwa Admininstrasi pendidikan adalah penerapan Ilmu administrasi dalam dunia pendidikan atau dalam pembinaan, pengembangan dan pengendalian usaha praktek-praktek pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Contohnya admministrasi sekolah.        
Unsur-unsur yang administrasi pendidikan yakni:
·         Suatu kegiatan manusia atau sebagai gejala sosial karena terjadi interaksi antarsejumlah manusia.
·         Suatu proses aktivitas atau rangkaian kegiatan kompleks yang dilakukan terus-menerus.
·         Rangkaian kegiatan tersebut ditujukan untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan melalui pembagian yang jelas.
·         Administrasi pendidikan melibatkan banyak pihak yang memiliki tanggung jawab pengelolaan pendidikan.
·         Dengan demikian kegiatan pokok yang harus dilakukan dalam administrasi pendidikan yaitu:
a.       Usaha bersama, yaitu kegiatan mengelola, mengatur, mengurus berbagai kegiatan yang meliputi:
*    Kurikulum/pengajaran.
*    Kesiswaan.
*    Kepegawaian.
*    Keuangan.
*    Sarana dan prasarana.
*    Hubungan sekolah dengan masyarakat.
b.      Mendayagunakan semua sumber, yaitu memanfaatkan semua sumber yang dapat disediakan meliputi:
*    Manusia/tenaga kependidikan, antara lain guru-guru, pegawai tata usaha.
*    Keuangan/dana yang menunjang seluruh kegiatan pendidikan baik secara administratif maupun edukatif.
*    Sarana dan prasarana yang berfungsi menunjang penyelenggaraan pendidikan.
c.       Mempergunakan berbagai metode kerja dalam melaksanakan kegiatan, yang meliputi:
*    Metode pembelajaran, metode yang sesuai dengan tujuan dan materi pembelajaran.
*    Metode dalam menyelesaikan kegiatan administrasi sekolah, misalnya pembagian tugas/resitasi kepada guru dan pegawai tata usaha.
*    Metode pembinaan staf sekolah (guru, pegawai tata usaha dan tenaga kependidikan lainnya) seperti rapat, penataran, pelatihan, studi lanjut.
d.      Pencapaian tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan adalah sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan pendidikan. Oleh karenanya dengan mendayagunakan semua sumber yang ada, diusahakan pencapaiannya secara efektif dan efesien.
Tujuan Administrasi Pendidikan
Tujuan administrasi pendidikan berkaitan erat dengan tujuan pendidikan secara umum, sebab administrasi pendidikan merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan.
Sergiovanni dan Carver (1975) menyebutkan empat tujuan administrasi, yaitu:
- Efektifitas produksi.
- Efesiensi.
- Kemampuan menyesuaikan diri (adaptiveness).
- Kepuasan kerja.
Apabila dikaitkan dengan pengertian administrasi pendidikan, maka tujuan administrasi pendidikan agar segala usaha kerjasama dalam mendayagunakan berbagai sumber (manusia dan nonmanusia) dapat berjalan dengan teratur, efektif dan efesien untuk mencapai tujuan pendidikan.
Administrasi pendidikan merupakan subsistem dari sistem pendidikan nasional. Tujuan administrasi pendidikan adalah menunjang tercapai tujuan pendidikan nasional. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa tujuan pendirian Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan tersebut dijabarkan lagi ke dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa “... bertujuan untuk berkembangkannya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab”.
Tujuan administrasi secara sempit (ketatausahaan) adalah untuk:
1.   Melayani pelaksanaan seluruh kegiatan pendidikan sekolah.
2.   Merekam seluruh aktivitas pendidikan (sekolah).
3.   Menunjang seluruh kegiatan pendidikan (sekolah).
Fungsi Administrasi Pendidikan
Fungsi dari administrasi pendidikan dapat dilihat dari dua segi yaitu:
a.       Dari segi hasil yang telah dicapai dari kegiatan administrasi pendidikan itu, fungsinya adalah sebagai dokumentasi, dan bahan informasi, yang berguna untuk perencanaan dan penentuan kebijakan baru.
b.      Dari kegiatan yang dilakukan adalah sebagai pengelolaan, pembimbingan, pengarahan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan.
Dalam konteks peningkatan mutu pendidikan, fungsi-fungsi manajemen pendidikan sering menerapkan model siklus dari deming (Deming Cycle) yang terdiri dari :
·         Plan (Perencanaan)
·         Do (Pelaksanaan)
·         Check (Pengecekan/Perbaikan)
·         Act (Penindaklanjutan)
Implikasinya adalah bahwa dalam manajemen pendidikan diperlukan upaya untuk melakukan perbaikan terus-menerus, dan upaya ini pada dasarnya merupakan prinsip dasar dari manajemen/administrasi mutu pendidikan yang telah menjadi paradigm penting dalam membangun pendidikan belakangan ini.
Ruang Lingkup Administrasi Pendidikan
Secara umum, lingkup administrasi pendidikan dapat dikelompokan sebagai berikut :
-          Sudut pandang proses, merupakan cara pandang atau pendekatan terhadap administrasi pendidikan dengan melihat pada bagaimana proses manajemen yang dijalankan dan hal ini terkait dengan fungsi-fungsi manajemen/administrasi secara umum yaitu planning organizing, actualiting, dan controlling).
-          Sudut pandang esensi, berkaitan dengan bidang-bidang yang menjadi perhatian dalam manajemen seperti kepemimpinan, kinerja pegawai, penjaminan kualitas, iklim, dan budaya organisasi.

-          Sudut pandang substansi kerja, bekaitan dengan bidang-bidang yang berhubungan langsung dengan dunia pendidikan seperti organisasi sekolah, pembiayaan pendidikan, kepemimpinan kepala sekolah, fasilitas pendidikan, kinerja guru, dan proses pembelajaran. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar