Ø Pengertian
Ilmu Pendidikan Nasional
Menurut
Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 1, pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat, bangsa dan
negara.
Sedangkan
ilmu pendidikan nasional adalah pendidikan yang dilakukan oleh suatu bangsa
demi kepentingan kebangsaan itu sendiri. Adapun menurut Undang-undang No.20
Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 yang dimaksud dengan Pendidikan Nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Ø Filsafat
dan Filsafat pendidikan
Pengertian
Filsafat
a.
Pengertian
filsafat di tinjau secara etimologis
Istilah
filsafat dalam bahasa Indonesia mempunyai padanan falsafah dalam kata Arab.
Sedangkan menurut kata Inggris “philosophy”, kata Latin “philosophya”, kata
Belanda “philoshophie”, kata Jerman “philosophier”, dan kata Perancis
“phylosophie”, yang kesemuanya itu di terjemahkan dalam kata Indonesia
“filsafat”. Menurut Harun Nasution, istilah falsafah berasal dari bahasa Yunani
“philein” = “cinta” dan “sophos” =
“hikmah” (wisdom), mengandung arti mencintai hal-hal yang sifatnya bijaksana.
Istilah
“filsafat” ini bersifat majemuk, berasal dari kata “philos” = sahabat dan
“sophia” = pengetahuan yang bijak sana, mengandung arti cinta pada pengetahuan
yang bijaksana. Secara praktis, pengertian filsafat atau filosofi adalah cinta
pada pengetahuan (ilmu pengetahuan) dan kebijksanaan.
b.
Pengertian
filsafat secara essensial
Filsafat
adalah cara berpikir consepsionil rationil, radical comprehensive yang disusun
secara sistematis dan dapat dipertanggung jawabkan untuk mendapatkan kebenaran
yang essensial.
c.
Pengertian
filsafat ditinjau dari tugas dan gunanya
Secara
teoritis filsafat adalah memberikan penerangan secara menyeluruh dan radikal
sehingga sampai pada kenyataan yang terakhir.
Pengertian Filsafat pendidikan
Filsafat pendidikan merupakan sebagai ilmu
pengetahuan normatif dalam bidang pendidikan merumuskan kaidah-kaidah norma dan
atau ukuran tingkah laku perbuatan yang sebenarnya dilaksanakan oleh manusia
dalam hidup dan kehidupannya. Maka dari itu, dalam pendidikan nasional perlu
adanya suatu sistem yang dapat mewujudkan terlaksananya pendidikan di dalam
suatu bangsa.
Ø Dasar
pendidikan nasional
Menurut
Undang-undang no.20 tahun 2003 Bab II Pasal 2 Pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Ø Fungsi
dan Tujuan Pendidikan Nasional
Menurut
Undang-Undang No.20 tahun 2003 Bab Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujaun untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Ø Sistem
pendidikan nasional
Pengertian
Sistem Pendidikan Nasional
Kata
sistem berasal dari bahasa Yunani yaitu systema
yang berarti adalah “cara atau strategi”. Dalam bahasa Inggris system berarti “ sistem, jaringan,
susunan,cara”. Sistem juga diartikan “suatu strategi atau cara berpikir”.
Sedangkan kata pendidikan itu berasal dari kata “Pedagogi”, kata tersebut
berasal dari bahasa yunani kuno, yang jika dieja menjadi 2 kata yaitu Paid yang artinya anak dan Agagos yang artinya membimbing. Dengan
demikian Pendidikan bisa di artikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan proses pembelajaran dan suasana belajar agar para pelajar dididik
secara aktif dalam mengembangkan potensi dirinya yang diperlukan untuk dirinya
dan masyarakat. Jadi, bisa di simpulkan bahwa sistem pendidikan adalah suatu
strategi atau cara yang akan di pakai untuk melakukan proses belajar mengajar
untuk mencapai tujuan agar para pelajar tersebut dapat secara aktif. Menurut
Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat ke 3 yang dimaksud dengan Sistem
Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yangsaling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Jalur
Pendidikan
a.
Pendidikan
informal, yaitu pendidikan yang berlangsung dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan
berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
b.
Pendidikan
formal, yaitu pendidikan yang berlangsung dengan teratur. Terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan atas/tinggi. Dan pendidikan
ini mencakup pendidikan umum, kejujuran, akademik profesi, vokasi, keagamaan
dan khusus.
c.
Pendidikan
Non formal, yaitu merupakan pendidikan
yang berlangsung secara teratur,
disengaja, tetapi tidak mengikuti peraturan dan persyaratan yang ketat.
Pendidikan ini diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal dalam
rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan Non formal berfungsi
mengembalikan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta mengembangkan sikap kepribadian
hidup. Pendidikan ini meliputi pendidikan
anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja serta pendidikan lain yang
ditujukan untuk mengembangkan peserta didik.
Jenjang
Pendidikan
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkantingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan. Jenjang pendidikan antara lain :
a.
Pendidikan
Dasar. Menurut Undang-undang No.20 tahun 2003 pada BAB VI pasal 17menjelaskan
mengenai Pendidikan dasar. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang
melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar
(SD) dan Madrasah Ibtidaiyah(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah
Menengah Pertama (SMP) danMadrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang
sederajat.
b.
Pendidikan
Menengah. Menurut Undang-undang No.20 tahun 2003 pada BAB VI pasal 18
menjelaskan mengenai Pendidikan menengah. Pendidikan menengah merupakanlanjutan
pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikanmenengah umum dan
pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah
Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), SekolahMenengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
c.
Pendidikan
Tinggi. Menurut Undang-undang No.20 tahun 2003 pada BAB VI pasal 19 menjelaskan
mengenai Pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan
setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikandiploma, sarjana,
magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Program dan Pengelolaan Pendidikan
a.
Jenis
Pendidikan, adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan
suatu satuan pendidikan.
-
Pendidikan Usia Dini, dijelaskan pada Undang-undang no.20 tahun
2003 pada Bab VI pasal 28. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal
berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA),atau bentuk lain yang
sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk
Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA),atau bentuk lain yang
sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikaninformal berbentuk
pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakanoleh lingkungan.
-
Pendidikan Kedinasan, dijelaskan pada Undang-undang no.20 tahun
2003 pada Bab VI pasal 29. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi
yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam
pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri
suatudepartemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan
kedinasandiselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
-
Pendidikan Keagamaan, dijelaskan pada Undang-undang no.20 tahun
2003 pada Bab VI pasal 30. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh
Pemerintahdan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan
peserta didik menjadianggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan
nilai-nilai ajaranagamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan
keagamaan dapatdiselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal.Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren,
pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
-
Pendidikan Jarak Jauh, dijelaskan pada Undang-undang no.20 tahun
2003 padaBab VI pasal 31. Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada
semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pendidikan jarak jauh berfungsi
memberikan layanan pendidikan kepadakelompok masyarakat yang tidak dapat
mengikuti pendidikan secara tatap mukaatau reguler. Pendidikan jarak jauh
diselenggarakan dalam berbagai bentuk,modus, dan cakupan yang didukung oleh
sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan
sesuai dengan standar nasional pendidikan
-
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan
Khusus, dijelaskan pada
Undang-undang no.20 tahun 2003 pada Bab VI pasal 32. Pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/ataumemiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan layanan
khususmerupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang,masyarakat
adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencanasosial, dan tidak
mampu dari segi ekonomi.
Ø Administrasi
pendidikan
Pengertian
Administrasi pendidikan
Dari
segi bahasa administrasi/managemen dalam kamus bahasa inggris-indonesia manage
yang diartikan “mengurus, mengatur, melaksanakan, mengelola”. Dalam kamus besar
bahasa Indonesia, managemen diartikan sebagai
“proses penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran”.
Pengertian managemen adalah seluruh aktivitas yang diatur dan dilakukan dalam
rangka mencapai suatu tujuan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
Sedangkan
administrasi pendidikan menurut beberapa
ahli, sebagai berikut :
Menurut Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis
Kosasi,Msc (1999)
Pengertian
Administrasi pendidikan dari berbagai aspeknya. Pertama, Administrasi Pendidikan mempunyai pengertian kerja sama
untuk mencapai tujuan pendidikan. Kedua,
Administrasi Pendidikan mengandung Pengertian Proses untuk mencapai tujuan
pendidikan. Ketiga, Administrasi
pendidikan dapat dilihat dengan kerangka berfikir sistem. Keempat, Admnistrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi
managemen. Kelima, Administrasi
pendidikan juga dapat dilihat dari segi kepemimpinan yang dapat melaksanakan
Tut wuri handayani,Ingmadyo mangunkarso dan ingarso suntulodo. Keenam, Administrasi pendidikan juga
dapat dilihat dari proses pengambilan keputusan. Ketujuh, Admjnistrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi
komunukasi. Komunikasi dapat diartikan secara sederhana sebagai usaha untuk
membuat orang lain mengert iapa yang kita maksudkan, dan kita juga mengerti apa
yang dimaksudkan orang lain itu. Kedelapan,
Administrasi sering kali diartikan dalam pengertian yang sempit yaitu kegiatan
ketatausahaan yang intinya adalah Kegiatan rutin catat mencatat,
mendokumentasikan kegiatan, menyelenggarakan surat menyurat dengan segala
aspeknya, serta mempersiapakan laporan.
Menurut Djam’an Satori (1980)
Administrasi
pendidikan dapat diartikan sebagai keseluruhan proses kerja sama dengan memanfaatkan
semua sumber personil dan materil yang tersedia dan sesuai untuk mencapai
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Menurut Soebagio Atmodiwirio (2000)
Managemen
pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian,
memimpin, mengendalikan tenaga pendidikan, sumber daya pendidikan untuk
mencapai tujuan pendidikan.
Dari
berbagai pengertian Administrasi pendidikan diatas, dapat disimpulkan bahwa
Admininstrasi pendidikan adalah penerapan Ilmu administrasi dalam dunia
pendidikan atau dalam pembinaan, pengembangan dan pengendalian usaha
praktek-praktek pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Contohnya
admministrasi sekolah.
Unsur-unsur
yang administrasi pendidikan yakni:
·
Suatu
kegiatan manusia atau sebagai gejala sosial karena terjadi interaksi
antarsejumlah manusia.
·
Suatu
proses aktivitas atau rangkaian kegiatan kompleks yang dilakukan terus-menerus.
·
Rangkaian
kegiatan tersebut ditujukan untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan
melalui pembagian yang jelas.
·
Administrasi
pendidikan melibatkan banyak pihak yang memiliki tanggung jawab pengelolaan
pendidikan.
·
Dengan
demikian kegiatan pokok yang harus dilakukan dalam administrasi pendidikan
yaitu:
a.
Usaha bersama, yaitu kegiatan mengelola, mengatur, mengurus
berbagai kegiatan yang meliputi:
* Kurikulum/pengajaran.
* Kesiswaan.
* Kepegawaian.
* Keuangan.
* Sarana
dan prasarana.
* Hubungan
sekolah dengan masyarakat.
b.
Mendayagunakan semua sumber, yaitu memanfaatkan semua sumber yang dapat
disediakan meliputi:
* Manusia/tenaga
kependidikan, antara lain guru-guru, pegawai tata usaha.
* Keuangan/dana
yang menunjang seluruh kegiatan pendidikan baik secara administratif maupun
edukatif.
* Sarana
dan prasarana yang berfungsi menunjang penyelenggaraan pendidikan.
c.
Mempergunakan
berbagai metode kerja dalam melaksanakan kegiatan, yang meliputi:
* Metode
pembelajaran, metode yang sesuai dengan tujuan dan materi pembelajaran.
* Metode
dalam menyelesaikan kegiatan administrasi sekolah, misalnya pembagian
tugas/resitasi kepada guru dan pegawai tata usaha.
* Metode
pembinaan staf sekolah (guru, pegawai tata usaha dan tenaga kependidikan
lainnya) seperti rapat, penataran, pelatihan, studi lanjut.
d.
Pencapaian
tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan adalah sasaran yang ingin dicapai dalam
kegiatan pendidikan. Oleh karenanya dengan mendayagunakan semua sumber yang
ada, diusahakan pencapaiannya secara efektif dan efesien.
Tujuan Administrasi Pendidikan
Tujuan administrasi pendidikan berkaitan erat
dengan tujuan pendidikan secara umum, sebab administrasi pendidikan merupakan
alat untuk mencapai tujuan pendidikan.
Sergiovanni
dan Carver (1975) menyebutkan empat tujuan administrasi, yaitu:
-
Efektifitas produksi.
-
Efesiensi.
-
Kemampuan menyesuaikan diri (adaptiveness).
-
Kepuasan kerja.
Apabila
dikaitkan dengan pengertian administrasi pendidikan, maka tujuan administrasi
pendidikan agar segala usaha kerjasama dalam mendayagunakan berbagai sumber
(manusia dan nonmanusia) dapat berjalan dengan teratur, efektif dan efesien
untuk mencapai tujuan pendidikan.
Administrasi
pendidikan merupakan subsistem dari sistem pendidikan nasional. Tujuan
administrasi pendidikan adalah menunjang tercapai tujuan pendidikan nasional.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa tujuan pendirian
Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan tersebut
dijabarkan lagi ke dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa “... bertujuan untuk berkembangkannya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan bertanggung jawab”.
Tujuan
administrasi secara sempit (ketatausahaan) adalah untuk:
1. Melayani pelaksanaan seluruh kegiatan
pendidikan sekolah.
2. Merekam seluruh aktivitas pendidikan
(sekolah).
3. Menunjang seluruh kegiatan pendidikan
(sekolah).
Fungsi Administrasi Pendidikan
Fungsi
dari administrasi pendidikan dapat dilihat dari dua segi yaitu:
a.
Dari
segi hasil yang telah dicapai dari kegiatan administrasi pendidikan itu,
fungsinya adalah sebagai dokumentasi, dan bahan informasi, yang berguna untuk
perencanaan dan penentuan kebijakan baru.
b.
Dari
kegiatan yang dilakukan adalah sebagai pengelolaan, pembimbingan, pengarahan
dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
pendidikan.
Dalam konteks peningkatan mutu pendidikan,
fungsi-fungsi manajemen pendidikan sering menerapkan model siklus dari deming
(Deming Cycle) yang terdiri dari :
·
Plan
(Perencanaan)
·
Do
(Pelaksanaan)
·
Check
(Pengecekan/Perbaikan)
·
Act
(Penindaklanjutan)
Implikasinya adalah bahwa dalam manajemen
pendidikan diperlukan upaya untuk melakukan perbaikan terus-menerus, dan upaya
ini pada dasarnya merupakan prinsip dasar dari manajemen/administrasi mutu
pendidikan yang telah menjadi paradigm penting dalam membangun pendidikan
belakangan ini.
Ruang Lingkup Administrasi Pendidikan
Secara
umum, lingkup administrasi pendidikan dapat dikelompokan sebagai berikut :
-
Sudut
pandang proses, merupakan cara pandang atau pendekatan terhadap administrasi
pendidikan dengan melihat pada bagaimana proses manajemen yang dijalankan dan
hal ini terkait dengan fungsi-fungsi manajemen/administrasi secara umum yaitu
planning organizing, actualiting, dan controlling).
-
Sudut
pandang esensi, berkaitan dengan bidang-bidang yang menjadi perhatian dalam
manajemen seperti kepemimpinan, kinerja pegawai, penjaminan kualitas, iklim,
dan budaya organisasi.
-
Sudut
pandang substansi kerja, bekaitan dengan bidang-bidang yang berhubungan
langsung dengan dunia pendidikan seperti organisasi sekolah, pembiayaan
pendidikan, kepemimpinan kepala sekolah, fasilitas pendidikan, kinerja guru,
dan proses pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar