Ditinjau dari fungsinya, objek Ilmu
Pendidikan dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu objek formal dan objek
material, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
-
Objek
formal Ilmu Pendidikan
Objek formal merupakan
bidang yang menjadi keseluruhan ruang lingkup garapan riset pendidikan. Objek
formal Ilmu Pendidikan adalah pendidikan. Pendidikan disini dalam arti yang
maha luas, sempit, maupun dalam pengertian luas terbatas. Pengertian pendidikan
tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a)
Dalam Pengertian maha luas, pendidikan sama
dengan hidup. Pendidikan adalah segala situasi dalam hidup yang memengaruhi
pertumbuhan sesorang. Pendidikan adalah pengalaman belajar, sehingga pendidikan
daat pula didefinisikan sebagai keseluruhan pengalaman belajar setiap orang
sepanjang hidupnya. Pendidikan berlansung tidak dalam batas usia tertentu,
tetapi berlansung sejak manusia itu lahir sampai mati.
b)
Dalam pengertian sempit, pendidikan adalah
sekolah, yakni lembaga pendidikan sebagai salah satu hasil rekayasa dari
peradaban manusia. Pendidikan tidaklah berlansung seumur hidup, melainkan dalam
jangka waktu terbatas. Keterbatasan ini juga tidak hanya menyangkut
keterbatasan waktu, tetapi juga tempat, bentuk kegiatan dan tujuan.
c)
Dalam pengertian luas terbatas, pendidikan
merupakan berbagai macam pengalaman belajar dalam keseluruhan lingkup
kehidupan, baik di sekolah, maupun di luar sekolah, yang sengaja dilakukan
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
-
Objek
material Ilmu Pendidikan
Objek material merupakan
hal-hal atau aspek-aspek yang menjadi garapan lansung riset pendidikan. Menurut
Heryanto (2002) objek material Ilmu
Pendidikan ialah manusia seutuhnya, manusia yang lengkap aspek-aspek
kepribadiannya, yaitu manusia yang berakhlak mulia dalam situasi pendidikan
atau diharapkan melampaui manusia sebagai makhluk sosial mengingat sebagai
warga masyarakat ia mempunyai ciri warga yang baik. Agar pendidikan dalam
praktek terbebas dari keragu-raguan, maka objek material Ilmu Pendidikan
dibatasi pada manusia seutuhnya di dalam fenomena atau situasi pendidikan. Hal
ini berarti ruang lingkup manusia seutuhnya ini dalam kedudukannya sebagai
peserta didik, baik secara individu maupun kelompok (sosial), sehingga batasan
manusia seutuhnya ini dalam konteks pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar